Surah Yusuf — Ayat 75
Yusuf · 12:75 · 75/111
قَالُوا۟ جَزَٰٓؤُهُۥ مَن وُجِدَ فِى رَحْلِهِۦ فَهُوَ جَزَٰٓؤُهُۥ ۚ كَذَٰلِكَ نَجْزِى ٱلظَّـٰلِمِينَ
Qaloo jazaohu man wujida feerahlihi fahuwa jazaohu kathalika najzee aththalimeen
Terjemahan ayat ini 6
Kementerian Agama RI
Mereka menjawab, "Hukumannya ialah pada siapa yang ditemukan dalam karungnya (barang yang hilang itu), maka dia sendirilah yang menerima hukumannya. Demikianlah kami memberi hukuman kepada orang-orang zalim."
King Fahad Quran Complex
Mereka menjawab, "Balasannya ialah pada siapa diketemukan (barang yang hilang) dalam karungnya, maka dia sendirilah balasannya (tebusannya) . Demikianlah kami memberi pembalasan kepada orang-orang yang zalim".
Perusahaan Sabiq
Mereka menjawab, “Hukumannya ialah pada siapa ditemukan dalam karungnya (barang yang hilang itu), maka dia sendirilah yang menerima hukumannya. Demikianlah kami memberi hukuman kepada orang-orang zalim.”
Sabiq · edisi sumber
75. Mereka menjawab, “Hukumannya ialah pada siapa ditemukan dalam karungnya (barang yang hilang itu), maka dia sendirilah yang menerima hukumannya.[418] Demikianlah kami memberi hukuman kepada orang-orang zalim.”
Catatan
[418]. Menurut syariat Nabi Ya'kub -'alaihissalām- barang siapa mencuri maka hukumannya dijadikan budak satu tahun.
Kementerian Agama · edisi sumber
Mereka menjawab, "Hukumannya ialah pada siapa yang ditemukan dalam karungnya (barang yang hilang itu), maka dia sendirilah sebagai hukumannya.418) Demikianlah kami memberi hukuman kepada orang-orang zalim."
Catatan
*418) Menurut syariat Nabi Yakub -'alaihissalām- barang siapa mencuri maka hukumannya dijadikan budak satu tahun.
King Fahad Quran Complex · edisi sumber
Mereka menjawab, "Balasannya ialah pada siapa diketemukan (barang yang hilang) dalam karungnya, maka dia sendirilah balasannya (tebusannya) 760. Demikianlah kami memberi pembalasan kepada orang-orang yang zalim".
Catatan
760. Menurut syariat Nabi Ya`qūb ‘Alaihissalām, barang siapa mencuri maka hukumannya ialah si pencuri dijadikan budak satu tahun.