Surah An-Nisa — Ayat 8

Wanita · 4:8 · 8/176

وَإِذَا حَضَرَ ٱلْقِسْمَةَ أُو۟لُوا۟ ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَـٰمَىٰ وَٱلْمَسَـٰكِينُ فَٱرْزُقُوهُم مِّنْهُ وَقُولُوا۟ لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوفًا

Wa-itha hadara alqismataoloo alqurba walyatama walmasakeenufarzuqoohum minhu waqooloo lahum qawlan maAAroofa

Tilawah ayat

Terjemahan ayat ini 6

Kementerian Agama RI

Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir beberapa kerabat, anak-anak yatim dan orang-orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.

King Fahad Quran Complex

Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim, dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.

Perusahaan Sabiq

Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir beberapa kerabat, anak-anak yatim dan orang-orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.

Sabiq · edisi sumber

8. Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir beberapa kerabat,[179] anak-anak yatim dan orang-orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya)[180] dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.

Catatan

[179]. Kerabat yang tidak mempunyai hak waris dari harta warisan. [180]. Pemberian sekedarnya tidak boleh lebih dari sepertiga harta warisan.

Kementerian Agama · edisi sumber

Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir beberapa kerabat,179) anak-anak yatim dan orang-orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu180) (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.

Catatan

179) Kerabat yang tidak mempunyai hak waris dari harta warisan. 180) Pemberian sekedarnya tidak boleh lebih dari sepertiga harta warisan.

King Fahad Quran Complex · edisi sumber

Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat270, anak yatim, dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya)271 dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.

Catatan

270. "Kerabat" di sini maksudnya kerabat yang tidak mempunyai hak warisan dari harta benda pusaka. 271. Pemberian sekadarnya itu tidak boleh lebih dari sepertiga harta warisan