Surah Al-Ma'idah — Ayat 95
Jamuan (Hidangan Makanan) · 5:95 · 95/120
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْتُلُوا۟ ٱلصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَن قَتَلَهُۥ مِنكُم مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ ٱلنَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِۦ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ هَدْيًۢا بَـٰلِغَ ٱلْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّـٰرَةٌ طَعَامُ مَسَـٰكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِۦ ۗ عَفَا ٱللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ ٱللَّهُ مِنْهُ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ ذُو ٱنتِقَامٍ
Ya ayyuha allatheena amanoola taqtuloo assayda waantum hurumunwaman qatalahu minkum mutaAAammidan fajazaon mithlu maqatala mina annaAAami yahkumu bihi thawaAAadlin minkum hadyan baligha alkaAAbati aw kaffaratuntaAAamu masakeena aw AAadlu thalika siyamanliyathooqa wabala amrihi AAafa AllahuAAamma salafa waman AAada fayantaqimu Allahuminhu wallahu AAazeezun thoo intiqam
Terjemahan ayat ini 6
Kementerian Agama RI
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang ihram (haji atau umrah). Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa ke Ka'bah, atau kafarat (membayar tebusan dengan) memberi makan kepada orang-orang miskin, atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barang siapa kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Dan Allah Mahaperkasa, memiliki (kekuasaan untuk) menyiksa.
King Fahad Quran Complex
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram. Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadya yang dibawa sampai ke Kakbah, atau (dendanya) membayar kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barang siapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.
Perusahaan Sabiq
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang ihram (haji atau umrah). Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa ke Ka`bah, atau kafarat (membayar tebusan dengan) memberi makan kepada orang-orang miskin, atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barang siapa kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Dan Allah Mahaperkasa, memiliki (kekuasaan untuk) menyiksa.
Sabiq · edisi sumber
95. Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh hewan buruan,[290] ketika kamu sedang ihram (haji atau umrah). Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa ke Ka`bah,[291] atau kafarat (membayar tebusan dengan) memberi makan kepada orang-orang miskin,[292] atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu,[293] agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu.[294] Dan barang siapa kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Dan Allah Mahaperkasa, memiliki (kekuasaan untuk) menyiksa.
Catatan
[290]. Hewan buruan, baik yang boleh dimakan atau tidak, kecuali burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus dan anjing buas. Dalam suatu riwayat termasuk juga ular. [291]. Yang dibawa sampai ke daerah haram untuk disembelih di sana dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin. [292]. Sepadan dengan harga hewan ternak pengganti hewan yang dibunuh itu. [293]. Puasa yang jumlah harinya sebanyak mud yang diberikan kepada fakir miskin, seharga hewan yang dibunuh dengan catatan, seorang fakir miskin mendapat satu mud (lebih kurang 6,5 ons). [294]. Membunuh hewan sebelum turun ayat yang mengharamkani ini.
Kementerian Agama · edisi sumber
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh hewan buruan,290) ketika kamu sedang ihram (haji atau umrah). Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa ke Ka'bah,291) atau kafarat (membayar tebusan dengan) memberi makan kepada orang-orang miskin,292) atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu,293) agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu.294) Dan barang siapa kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Dan Allah Mahaperkasa, memiliki (kekuasaan untuk) menyiksa.
Catatan
*290) Hewan buruan, baik yang boleh dimakan atau tidak, kecuali burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus dan anjing buas. Dalam suatu riwayat termasuk juga ular. 291) Yang dibawa sampai ke daerah haram untuk disembelih di sana dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin. 292) Sepadan dengan harga hewan ternak pengganti hewan yang dibunuh itu. 293) Puasa yang jumlah harinya sebanyak mud yang diberikan kepada fakir miskin, seharga hewan yang dibunuh dengan catatan, seorang fakir miskin mendapat satu mud (lebih kurang 6,5 ons). 294) Membunuh hewan sebelum turun ayat yang mengharamkan ini.
King Fahad Quran Complex · edisi sumber
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan436 ketika kamu sedang ihram. Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadya437 yang dibawa sampai ke Kakbah438, atau (dendanya) membayar kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin439, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu440, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu441. Dan barang siapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.
Catatan
436. Ialah binatang buruan baik yang boleh dimakan atau tidak, kecuali burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus, dan anjing buas. Dalam suatu riwayat termasuk juga ular. 437. Lihat catatan kaki nomor 391. 438. Yang dibawa sampai ke daerah haram untuk disembelih di sana dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin. 439. Seimbang dengan harga binatang ternak yang akan pengganti binatang yang dibunuhnya itu. 440. Yaitu puasa yang jumlah harinya sebanyak mud yang diberikan kepada fakir miskin, dengan catatan seorang fakir miskin mendapat satu mud (lebih kurang 6,5 ons). 441. Maksudnya, membunuh binatang sebelum turun ayat yang mengharamkan ini.